Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang mengikuti pelaksanaan calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus memenuhi kriteria:
a. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. memiliki minat untuk berwirausaha; dan
c. belum memiliki usaha.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Migran INDONESIA harus memenuhi ketentuan:
a. harus terdaftar di Sisko P2MI bagi fase sebelum bekerja;
b. masa perjanjian kerja paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) bulan dari waktu yang ditetapkan bagi fase selama bekerja; dan
c. berada di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sejak kepulangannya ke daerah asal bagi fase setelah bekerja.
(3) Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengisi surat pernyataan minat berwirausaha.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
