Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf a untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas:
a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
b. manajemen pengembangan usaha; dan
c. materi lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia wirausaha;
b. akses perizinan usaha;
c. akses permodalan;
d. akses pemasaran; dan/atau
e. kerja sama dan kemitraan.
Koreksi Anda
