TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi Kerugian Negara.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh tim verifikasi informasi Kerugian Negara.
(3) Verifikasi dilakukan dengan memastikan atau memeriksa kebenaran informasi serta membandingkan antara catatan/laporan uang, surat berharga, atau barang milik negara dan bukti fisik atas uang, surat berharga, atau barang milik negara.
(4) Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi informasi Kerugian Negara dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan uang dan barang milik negara dan/atau unit kerja terkait lainnya.
(5) Tim verifikasi informasi Kerugian Negara menyusun laporan hasil verifikasi untuk disampaikan kepada kepala Satuan Kerja.
(6) Dalam hal berdasarkan laporan hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara, kepala Satuan Kerja melaporkan kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(7) Laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6), PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan.
(2) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima penugasan dari PPKN.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) kepada PPKN melalui Sekretaris Kementerian.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
(1) PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN disetujui, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(1) TPKN melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain telah disetujui oleh PPKN.
(2) Dalam melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengupayakan agar Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan dalam bentuk SKTJM.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu Menteri dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. terjadinya keadaan kahar;
b. adanya permohonan perpanjangan jangka waktu yang disampaikan secara tertulis dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. adanya perubahan Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; dan/atau
d. alasan tertentu yang dapat dipertimbangkan oleh Menteri.
(6) PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(7) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKN menyampaikan teguran tertulis.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada PPKN.
(2) PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(1) PPKN menugaskan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b;
b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ke dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; atau
c. penerimaan atau keberatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) Dalam melaksanakan penugasan dari PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara melakukan sidang.
Dalam melaksanakan sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:
a. memeriksa dan mewawancarai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali dengan menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan kembali, TPKN melalui PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali disertai dokumen pendukung kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(1) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN.
(3) Dalam hal PPKN menyetujui laporan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara dengan penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 55.
(1) Dalam hal Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau
c. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c, yang diajukan keberatan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal diperoleh cukup bukti, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh cukup bukti, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(1) Setelah melaksanakan sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K untuk disampaikan kepada PPKN.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPKN menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
b. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(1) Berdasarkan putusan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K untuk disampaikan kepada PPKN.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
b. identitas/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
dan
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(6) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (2) mempunyai hak mendahulu.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM;
b. SKP2KS; atau
c. SKP2K.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat penagihan.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K,
dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPKN yang paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(3) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(4) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(5) Surat keterangan tanda lunas disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara;
dan
d. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
(1) Berdasarkan surat keterangan tanda lunas, PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.