Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
dan
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara.
(6) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
