Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Dalam hal bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), PPKN mengeluarkan kasus Kerugian Negara dari daftar Kerugian Negara berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
