Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, sekretaris Kementerian mengajukan permintaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara. (3) Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap bulan sampai lunas.
Koreksi Anda