Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:
a. memeriksa dan mewawancarai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda
