Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN.
(3) Dalam hal PPKN menyetujui laporan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara dengan penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 55.
Koreksi Anda
