Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan. (2) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima penugasan dari PPKN.
Koreksi Anda