Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan.
(2) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima penugasan dari PPKN.
Koreksi Anda
