Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, TPKN dibantu oleh sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja di sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan. (2) sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyiapkan nota dinas, surat, atau dokumen lain yang diperlukan TPKN; b. menyediakan sarana dan prasarana bagi TPKN untuk melaksanakan tugas dan kewenangan; c. menatausahakan dan mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan Tuntutan Ganti Kerugian; dan d. melaksanakan tugas administrasi lainnya dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang TPKN.
Koreksi Anda