Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, TPKN dibantu oleh sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja di sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan.
(2) sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menyiapkan nota dinas, surat, atau dokumen lain yang diperlukan TPKN;
b. menyediakan sarana dan prasarana bagi TPKN untuk melaksanakan tugas dan kewenangan;
c. menatausahakan dan mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan Tuntutan Ganti Kerugian; dan
d. melaksanakan tugas administrasi lainnya dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang TPKN.
Koreksi Anda
