Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau c. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Koreksi Anda