Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain telah disetujui oleh PPKN. (2) Dalam melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengupayakan agar Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan dalam bentuk SKTJM. (3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual.
Koreksi Anda