Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada PPKN.
(2) PPKN memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.
Koreksi Anda
