Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Pembebanan Kerugian Negara dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
