Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Penetapan batas waktu dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan menerbitkan SKPBW.
(2) Penerbitan SKPBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
