Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada PPKN untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM, PPKN memerintahkan TPKN mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
