Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PPKN atau sekretaris Kementerian selaku pejabat yang melaksanakan sebagian kewenangan PPKN membentuk dan MENETAPKAN TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan setelah laporan hasil verifikasi informasi Kerugian Negara diterima oleh sekretaris Kementerian. (3) TPKN membantu PPKN atau sekretaris Kementerian dalam menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian. (4) TPKN melaksanakan proses penyelesaian Kerugian Negara secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda