Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara, TPKN bertugas membantu PPKN dalam memproses penyelesaian Kerugian Negara yang penilaian/penetapannya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi:
a. menginventarisasi kasus Kerugian Negara yang diterima;
b. menghitung jumlah Kerugian Negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti- bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada PPKN tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada PPKN dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
