Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara, TPKN bertugas membantu PPKN dalam memproses penyelesaian Kerugian Negara yang penilaian/penetapannya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi kasus Kerugian Negara yang diterima; b. menghitung jumlah Kerugian Negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti- bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada PPKN tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada PPKN dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda