Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Apabila Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda
