Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Pelaksana penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian terdiri atas:
a. PPKN;
b. TPKN;
c. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara; dan
d. tim verifikasi informasi Kerugian Negara.
Koreksi Anda
