Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian terdiri atas: a. PPKN; b. TPKN; c. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara; dan d. tim verifikasi informasi Kerugian Negara.
Koreksi Anda