Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan putusan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K untuk disampaikan kepada PPKN. (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara; b. identitas/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) SKP2K disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara; dan c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (6) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Koreksi Anda