Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan memiliki hak mendahului.
Koreksi Anda
