Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar: a. SKTJM; b. SKP2KS; atau c. SKP2K. (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
Koreksi Anda