Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara secara tunai, harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda
