Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Tim verifikasi informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dibentuk oleh kepala Satuan Kerja setelah menerima informasi terjadinya Kerugian Negara.
(2) Tim verifikasi informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi Kerugian Negara; dan
b. melaporkan hasil verifikasi kepada kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda
