Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah melaksanakan sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K untuk disampaikan kepada PPKN. (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPKN menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara; b. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan e. daftar barang jaminan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) SKP2K disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara; c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Koreksi Anda