Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya. (2) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan. (3) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan dari pihak yang berkompetensi.
Koreksi Anda