Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, maka PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan Bendahara setiap bulan sampai lunas. (2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji/tunjangan dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan tabungan dan asuransi pegawai negeri yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
Koreksi Anda