Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, maka PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan Bendahara setiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji/tunjangan dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan tabungan
dan asuransi pegawai negeri yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
Koreksi Anda
