Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SKPBW yang tertera pada tanda terima.
(2) Pengajuan keberatan atas SKPBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
