Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
Koreksi Anda
