Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dibentuk oleh PPKN.
(2) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 5 (lima) orang, yang beranggotakan pejabat/pegawai dari:
a. sekretariat Kementerian;
b. unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan internal Kementerian; dan
c. unit kerja lain di lingkungan Kementerian.
(3) Anggota Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dengan berdasarkan kriteria berikut:
a. memiliki pangkat atau jabatan lebih tinggi dari Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara;
dan
b. diutamakan memiliki kompetensi, pengalaman, atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengawasan intern, pengelolaan sumber daya manusia aparatur, dan/atau hukum.
(4) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dan dinyatakan wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
Koreksi Anda
