Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dibentuk oleh PPKN. (2) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 5 (lima) orang, yang beranggotakan pejabat/pegawai dari: a. sekretariat Kementerian; b. unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan internal Kementerian; dan c. unit kerja lain di lingkungan Kementerian. (3) Anggota Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dengan berdasarkan kriteria berikut: a. memiliki pangkat atau jabatan lebih tinggi dari Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara; dan b. diutamakan memiliki kompetensi, pengalaman, atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengawasan intern, pengelolaan sumber daya manusia aparatur, dan/atau hukum. (4) Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dan dinyatakan wanprestasi; dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
Koreksi Anda