Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5). (2) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen sebagai berikut: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. berita acara pemeriksaan kas/barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan i. surat keterangan Ahli Waris dari kelurahan atau pengadilan. (3) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar Kerugian Negara. (4) Daftar Kerugian Negara disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda