Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) PPKN menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(2) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen sebagai berikut:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan
i. surat keterangan Ahli Waris dari kelurahan atau pengadilan.
(3) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar Kerugian Negara.
(4) Daftar Kerugian Negara disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
