Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) sekaligus menjadi sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Sekretariat TPKN memiliki tugas:
a. menyiapkan nota dinas, surat, atau dokumen lain yang diperlukan Majelis;
b. menyediakan sarana dan prasarana bagi Majelis untuk melaksanakan tugas dan kewenangan;
c. menatausahakan dan mendokumentasikan seluruh proses pelaksanaan sidang Majelis; dan
d. melaksanakan tugas administrasi lain dalam pelaksanaan tugas Majelis
Koreksi Anda
