Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam laporan hasil verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada PPKN.
(2) PPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui majelis tuntutan perbendaharaan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda
