Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Terhadap Kerugian Negara atas tanggung jawab Bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
