Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c, yang diajukan keberatan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal diperoleh cukup bukti, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh cukup bukti, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
Koreksi Anda
