Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) PPKN menugaskan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b;
b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ke dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; atau
c. penerimaan atau keberatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) Dalam melaksanakan penugasan dari PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara melakukan sidang.
Koreksi Anda
