Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berwenang:
a. memantau dan mengawasi penyelesaian Kerugian Negara;
b. memberitahukan indikasi Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
c. MENETAPKAN SKP2KS;
d. MENETAPKAN SKP2K;
e. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara;
f. menerbitkan surat keterangan tanda lunas;
g. membentuk dan MENETAPKAN TPKN;
h. menyetujui atau menolak hasil pemeriksaan TPKN;
i. membentuk dan MENETAPKAN Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
j. mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melakukan kewenangan lainnya dalam rangka menyelesaikan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat didelegasikan kepada sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
