Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berwenang: a. memantau dan mengawasi penyelesaian Kerugian Negara; b. memberitahukan indikasi Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan; c. MENETAPKAN SKP2KS; d. MENETAPKAN SKP2K; e. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; f. menerbitkan surat keterangan tanda lunas; g. membentuk dan MENETAPKAN TPKN; h. menyetujui atau menolak hasil pemeriksaan TPKN; i. membentuk dan MENETAPKAN Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara; j. mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melakukan kewenangan lainnya dalam rangka menyelesaikan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat didelegasikan kepada sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda