Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, PPKN mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) PPKN memberitahukan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Bentuk dan isi Surat Keputusan Pembebanan Sementara disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda