Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dilengkapi minimal dengan dokumen berita acara pemeriksaan kas/barang. (2) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda