Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dilengkapi minimal dengan dokumen berita acara pemeriksaan kas/barang.
(2) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
