Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan penilaian dan/atau penetapan atas laporan Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (2) Penilaian dan/atau penetapan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda