Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan penilaian dan/atau penetapan atas laporan Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Penilaian dan/atau penetapan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
