Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi Kerugian Negara.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh tim verifikasi informasi Kerugian Negara.
(3) Verifikasi dilakukan dengan memastikan atau memeriksa kebenaran informasi serta membandingkan antara catatan/laporan uang, surat berharga, atau barang milik negara dan bukti fisik atas uang, surat berharga, atau barang milik negara.
(4) Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi informasi Kerugian Negara dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan uang dan barang milik negara dan/atau unit kerja terkait lainnya.
(5) Tim verifikasi informasi Kerugian Negara menyusun laporan hasil verifikasi untuk disampaikan kepada kepala Satuan Kerja.
(6) Dalam hal berdasarkan laporan hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara, kepala Satuan Kerja melaporkan kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(7) Laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
