Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali dengan menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian. (2) Setelah melakukan pemeriksaan kembali, TPKN melalui PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali disertai dokumen pendukung kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. (3) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Koreksi Anda