Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (2) mempunyai hak mendahulu.
Koreksi Anda
