Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (2) mempunyai hak mendahulu.
Koreksi Anda