Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Surat Keputusan Pembebanan telah diterima oleh Kepala Satuan Kerja, sekretaris Kementerian, atau PPKN, Surat Keputusan Pembebanan disampaikan ke Bendahara.
(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Pembebanan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjuti pengajuan keberatan dari Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
