Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Surat Keputusan Pembebanan telah diterima oleh Kepala Satuan Kerja, sekretaris Kementerian, atau PPKN, Surat Keputusan Pembebanan disampaikan ke Bendahara. (2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Pembebanan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjuti pengajuan keberatan dari Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda