Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda
