Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara yang diketahui berdasarkan Perhitungan Ex-Officio. (2) Apabila Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM. (3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari bendahara.
Koreksi Anda