Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada PPKN.
(2) PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Koreksi Anda
