Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan dari PPKN.
(2) Selama dalam proses penelitian, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(3) Pembebastugasan dan penunjukan Bendahara pengganti ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda
