Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Menteri merupakan PPKN di Kementerian.
(2) Menteri selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian melalui Tuntutan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda
